Kalau kita melihat dari kasat waktu ibadah haji dengan umrah itu sama, namun kenyataannya ibadah haji dan umrah berbeda baik di tinjau dari segi amlan-amalan, syaratnya dan sebagainya. Kelau kita lihata dari segi amalan-amalan dalam ibadah haji yaitu mulai bulan sawal, Zulhijjah sampai terbit fajar, hari kesepuluh atau disebut juga "yum an-nahr ” serta dua hari tasyrik jika amalan di lakukan di luar waktu ini hajinya tidak sah, sedangkan kalau ibadah umrah bisa dikejakan di bulan apa saja.
DEFINISI HAJI
Haji secara lughowi (etimologis) berasal dari bahasa arab al-hajj : berarti tujuan, maksud menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung, selain itu al-hajj berarti mengunjungi atau mendatangi, makna ini sejalan dengan aktifitas ibadah haji, dimana umat isalm dari berbagai Negara mengunjungi baitullah (ka'bah) pada musim haji karena tempat itu dianggap mulia dan agung.
Makna haji secara istilah (terminologis) adalah perjalanan menuju baitullah untuk melaksakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah direntukan.
Ahli fiqih kontemporer mesir yaitu sayyid sabiq memberi definisi haji sebagai berikut : " Haji yakni dengan sengaja pergi kemekah untuk melaksanakan tawat sa'i dan wukuf di arofah berpakaian manajik haji lainnya, dalam rangka memenuhi panggilan (kewajiban dari) Allah dan mengharap keridhaan allah SWT".
DEFINISI UMRAH
Kata-kata umroh (العمرة) Menurut bahasa adalah ziarah atau meningok atau datang. Sedangkan Umroh menurut istilah syara' ialah mengunjungi Baitul Haram (Ka'bah) untuk beribadah kepada Allah SWT semata.
Allah berfirman dalam surat Al-baqarah : 196
Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah Swt.(Qs.Al-baqarah : 196)
Disamping itu diperkuat oleh hadits Nabi :
Dari Aisyah RA. ia bertanya kepada Rosululloh Saw : apakah ada kewajiban berperang bagi perempuan? Nabi menjawab : ya ada kaum wanita berperang namun perang mereka tidak bunuh membunuh, hanya mengerjakan ibadah haji dan umroh (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
PERBEDAAN UMRAH DENGAN HAJI
Iddah Umroh memiliki kesamaan dengan haji, kecuali ada beberapa perbedaan diantaranya :
- Umroh tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umroh tidak ada wukuf diarah dan tidak ada pula mabit di muzddalifah.
- Didalam umroh tidak ada melontar jumroh.
- Didalam umroh tidak ada menjama' 2 olat, itu karena ibadah haji, kalangan madzhad syafi'e bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antaara 2 sholat melainkan yang menjadi sebab hanyalah perjalanan (safar).
- Di dalam umroh tidak ada tawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Minat umroh adalah di tanah halal bagi semua orang, tanpa terkecuali berbeda dengan haji miqad haji bagi orang mekah adalah ditanah haram, sementara bagi orang selain mekah miqad pada tempat yang telah ditentukan nabi.
- Umroh berbeda dengan haji dari segi hukum, bila umroh itu hukumnya sunnat muakkad sedangkan haji adalah farduh.
HUKUM DASAR UMRAH DAN HAJI (TAMATTU')
UMRAH
Diantara 1 Syawal sampai dengan 7 Dzulhijjah.
Rukun Umrah ada 4:
- Niat umrah
- Tawaf umrah
- Sa'I Umrah
- Tertib
Kewajiban dalam Umrah ada 2 :
- Berihram dari miqad makani (seperti juhfah, yalamlam, qornol muzammil, izzatul irqin) dan melafalkan niat umrah.
- Bercukur (Tahallul)
HAJI
8 Dzulhijjah sampai dengan selesai
Rukun haji ada 5 :
- Niat berihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah
- Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
- Tawaf ifadoh
- Sa'i haji
- Tertib
Kewajiban dalam haji ada 8
- Berihram dari mekkah. Kemudian bermalam dimina hingga subuh. Sebagian pendapat menuju arafah.
- Bermalam atau mabit di musdalifah pada malam 10 Dzulhijjah
- Bermalam (mabit) di mina pada malam ke 11 dan 12 Dzulhijjah / hingga malam ke 13 Dzulhijjah.
- Melontar jumroh aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumroh ulawustho dan aqabah pada tanggal 11,12 dan 13.
- Bercukur (tahallul), - Tahallul setelah melontar jumroh aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah, - Tahallul 11 setelah melakukan tawaf ifadhah.
- Tawaf wada'