Alfan Fazan Jr.: Agama - Oretan tentang pendidikan di Indonesia
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Pembinaan Moral dan Agama Bagi Generasi Muda 0

Pembinaan Moral dan Agama Bagi Generasi Muda

 

Pembinaan Moral dan Agama

 

Kehidupan moral tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan beragama. Karena nilai-nilai yang tegas, pasti dan tetap, tidak berubah karena keadaan, tempat dan waktu, adalah nilai yang bersumber kepada agama. Karena itu dalam pembinaan generasi muda, perlulah kehidupan moral dan agama itu sejalan dan mendapat perhatian yang serius.


Dalam pembinaan generasi muda itu, peranan wanita sangat penting, karena pembinaan itu berarti pembinaan segala aspek dari kehidupan mereka, terutama pembinaan pribadi yang mulai sejak si anak lahir, bahkan dalam kandungan. Di samping itu perlu kita sadari bahwa pembinaan pribadi dan moral itu terjadi melalui semua segi pengalaman hidup, baik melalui penglihatan, pendengaran dan pengalaman/perlakuan yang diterimanya. Atau melalui pendidikan dalam arti yang luas. Maka semakin kecil umur si anak semakin banyak bergaul dengan ibunya dan semakin banyaklah ia menyerap pengalaman yang akan ikut membina pribadinya dari ibunya sendiri. Karena itu peranan wanita sangat penting dalam pembinaan generasi muda. 

 

Masalah Kehidupan Moral dan Agama Generasi Muda Dewasa Ini

 

Generasi muda muda dalam arti yang luas, mencakup umur anak dan remaja, mulai dari lahir sampai mencapai kematangan dari segal segi (jasmani , rohani, sosial, budaya dan ekonomi). Mungkin dalam arti yang sempit atau yang popiler dalam masyarakat ramai. Generasi muda adalah masa muda (remaja dan awal masa dewasa). Untuk kepentingan perasaan ini saya akan menggunakan arti generasi muda dalam arti yang luas, karena pembinaan kehidupan dan agama itu dimulai sejak si anak lahir, sampai mencapai kematangan pribadi, yaitu sampai akhir masa remaja dan permulaan masa dewasa.


Masalah pokok yang sangat menonjol dewasa ini, adalah kaburnya nilai-nilai di mata generasi muda. Mereka dihadapkan kepada berbagai kontradiksi dan aneka ragam pengalaman moral, yang menyebabkan mereka untuk memilih mana yang baik untuk mereka. Hal ini nampak jelas pada mereka yang sedang berada pada usia remaja, terutama pada mereka yang hidup di kota-kota besar Indonesia, yang mencoba mengembangkan diri kearah kehidupan yang disangka maju dan modern, di mana berkecamuk aneka kebudayaan asing yang masuk seolah-olah tanpa saringan.


Sikap orang dewasa yang mengejar kemajuan lahiriyah tanpa mengindahkan nilai-nilai moral yang bersumber kepada agama yang di anutnya, menyebabkan generasi muda kebingungan bergaul karena apa yang dipelajarinya di sekolah bertentangan dengan apa yang dialaminya dalam masyarakat, bahkan mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri di rumah.


Kontradiksi yang terdapat dalam kehidupan generasi muda itu, menghambat pembinaan moralnya. Karena pembinaan moral itu terjalin dalam pembinaan pribadinya. Apabila fakto-faktor dan unsur-unsur yang membina itu bertentangan antara satu sama lain, maka akan goncanglah jiwa yang dibina terutama mereka yang mengalami pertumbuhan dan perubahan cepat, yaitu pada usia remaja.


Kegoncangan jiwa, akibat kehilangan pegangan itu telah menimbulkan berbagai ekses, misalnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, dan sebagainya. Dalam pangalaman kami menghadapi remaja yang oleh orang tua dan gurunya dianggap nakal(memang kelakuannya yang nakal, misalnya tidak mau belajar, menentang orang tua, mengganggu keamanan, merusak dan sebagainya) dan mereka yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika, terasa sekali bahwa yang terjadi sebenarnya adalah kegoncangan jiwa akibat tidak adanya pegangan dalam hidupnya. Nilai-nilai moral yang akan diambilnya menjadi pegangan, terasa kabur, terutama mereka yang hidup dikota besar dari keluarga yang kurang mengindahkan ajaran agama dan tidak memperhaitkan pendidikan agama bagi anak-anaknya.

 

Bahaya Yang Mungkin Terjadi

 

Seandainya keadaan itu di biarkan berjalan dan berkembang , maka pembangunan bangsa kita akan terganggu, bahkan mungkin akan gagal. Karena tujuan pembangunan kita adalah untuk mencapai sejehjahteraan hidup yang seimbang antara kemakmuran lahiriah dan kebahagiaan batin, atau dengan kata lain, sifat sifat pembangunan negara kita adalah pembangunan yag seimbang antara jasmani dan rohani, antara materiil dan spiritual antara kehidupan dunia dan akhirat.


Secara nasional bahayanya adalah menghambat tercapainya tujuan pembangunan dan secara pribadi atau masing-masing anggota masyarakat, mereka akan kehilangan kebahagiaan. Coba bayangkan, bagimnan perasaan orang tua, ketika melihat anaknya malas belajar, suka melawan, menentang dan nakal atau terganggu jiwa, tidakkah mereka akan sedih?


Disamping itu remaja sendiri merasa hari depannya kabur, yang biasa mereka sebut dengan "masa depan yang suram" karena mereka tahu bahwa apa yang terjadi pada diri mereka itu adalah yang merugikan, tapi mereka tidak mampu mencari jalan keluarnya, lalu mereka mengatasi perasaan yang tidak menyenangkan itu dengan mencari obat penenang yaitu mencari obat narkotika atau kelakuan nakal. Pendek kata, dari mana pun juga kita lihat bahaya yang mungkin terjadi dan meluas apabila kehidupan moral dan agama dalam masyarakat dibiarkan saja menjalar dan mempengaruhi generasi muda kita.

 

Cara Menghadapi Masalah Itu

 

Untuk mengatasi masalah yang cukup membahayakan itu, berbagai usaha harus dilakukan antara lain :

  • Perlu mengadakan saringan atau seleksi terhadap kebuyaan asing yang masuk, agar unsure-unsur yang negatif dapat dihindarkan.

  • Agar pendidikan agama, baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat diintensifkan, supaya kehidupan beragama dapat terjamin dan selanjutnya nilai-nilai moral yang baik dapat menjadi bagian dari pribadi bangsa kita. Nilai-nilai moral yang pasti, yang terdapat dalam ajaran agamaakan membantu setiap pribadi untuk mendapat ketenangan jiwa, sehingga kegairahan untuk membangun itu ada.

  • Agar diadakan pendidikan khusus untuk orang dewasa dalam bidang kesehatan jiwa, supaya mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menghapi kegoncangan jiwa, atau untuk menghindari kegoncangan jiwa serta terciptanya ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya sehari-hari di rumah dan dalam masyarakat.

  • Perlu adanya biro-biro konsultasi. Untuk membantu orang-orang yang memerlukannya, baik untuk anak dan remaja, maupun orang dewasa.

  • dalam kegiatan pembinaan itu sebaiknya pemerintah dengan wewenang yang ada padanya mengambil tindakan dan langkah-langkah yang tegas dengan mengikut sertakan semua lembaga, para ulama dan pemimpin masyarakat.

Seandainya kita segera dapat menyadari bahaya yang terjadi dan dapat mengambil langkah-langkah positif kearah pembinaan kehidupan moral dan agama secara sungguh-sungguh, mudah-mudahan akan dapatlah terselamatkan Generasi Muda kita dari kehancuran dan tujuan pembnagunan kita dapat tercapai.

 

Peranan Wanita Dalam Pembinaan Moral dan Agama Generasi Muda Dewasa Ini.

 

Peranan wanita dalam pembinaan generasi muda pada umumnya dan kehidupan moral dan agama khusunya, sangat penting. Karena pembinaan kehidupan moral dan agama itu lebih banyak terjadi melalui pengalaman hidup dari pada pendidikan formal dan pengajaran, karena nilai-nilai moral dan agama yang akan menjadi pengendali dan pengaurh dalam kehidupan manusia itu adalah nilai-nilai itu masuk dalam pembinaan pribadinya. Semakin cepat nilai-nilai itu masuk kedalam pembinaan kedalam kehidupan pribadinya, akan semakin kuat tertanamnya dan semakin besar pengauruhnya dalam pengendalian tingkah laku dan pembentukan sikap pada khususnya.


Pengalaman hidup pada tahun-tahun pertama dari umur si anak lebih banyak diperolehnya dalam ruamah tangga, baik yang dirasakan langsung dari perlakuan orang tuanya, maupun maupun dari suasana hubungan antara ibu-bapak dan saudara-saudaranya. Pengalaman hidup di rumah itu, merupakan pendidikan yang terjadi secara tidak formal dan sengaja, tapi ia merupakan dasar dari pembinaan pribadi, secara keseluruhan, termasuk moral dan agama.


Jika kita kembali kepada peranan wanita dalam pembinaan generasi muda tadi, akan tampaklah bahwa wanita mempunyai fungsi yang sangat penting, karena wanita masuk ke dalam segala segi kehidupan generasi muda. Sebagai ibu, wanita mempunyai fungsi sebagai pembina pertama bagi pibadi anaknya, pendidikan dan perlakuannya menentukan kesehatan jiwa anaknya di kemudian hari, kehidupan keluarga yang tercermin dalam hubungan suami isteri dan sikap mental serta kehidupan moral dan agama si ibu merupakan contah-teladan yang akan menjadi bahan/unsur yang diserap oleh anak dalam pribadinya nanti.

Keluarga Berencana (KB) Menurut Islam 0

Keluarga Berencana (KB) Menurut Islam

Pengertian Keluarga Berencana

Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris "Familiy Planning" yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode (cara) yaitu:

Planning parent parenthood

Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)

Birth Control

Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa arabTahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)

Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedenikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.

Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan anara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.

Keluarga Berencana dan Kependudukan

Pertambahan pendudukan di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jaul lebih ketinggalan dari padanya.
Kalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya maka akan berpengaruh negatif terhadap pembengunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, yang kegiatannya dimulai sejak pelita I yang lalu.
Dalam kegiatan selanjutnya, keluarga berencana di indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya yaitu, sangat ditentukan oleh alasan kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya semakin disadari lagi, bahwa permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai slah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai satu sarana umtuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.

Sejak tahun 1957 sudah ada perkumpulan suasta yang bergerak dibidang keluarga berencana, yang bernama "Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI". Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.

Sejak tahun 1967, baru terlihat ada persiapan – persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Dan sejak itu pula, pemerintah mulai mendorong masyarakat indonesia untuk menciptakan iklim, yang dapat menguntungkan program pelaksanaan KB secara Nasional. Maka pada tahun 1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat, melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama "Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)" yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan keluarga berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan kedalam program pembangunan nasional pada pelita I.

Dan kira-kira satu tahun sesudahnya maka pemerintah menganggap [erlu membentuk suatu lembaga pemerintah yang diberi nama "Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)" yang bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan di indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.

Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya, sehingga pada masa yang akan datang, penduduk indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingka kecerdasannya.

Hukum

Pelaksanaan KB dibolehkan dalam islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya; yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al-quran yang berbunyi:

وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا

Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyaggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudia hari bila meniggalkan keturunannya. Dalam ayat lai disebutkan juga:

والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرضاعة

Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selam dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya.

Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari pentyakit, karena susu ibulah paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan. Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam islam.

Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah :

Untuk Wanita

IUD (ADR);
Pil;
Obat suntik;
Susuk;
Cara-carea tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode klender (Metode ogino knans)

Untuk Pria

Kondom;
Coituis interruktus (azal menurut islam)
Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari Jabir, berbunyi:

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والقران ينزلز (متفق عليه)
وفي لفظ اخر: كنا نعزل فبلغ ذلك نبي الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا (رواه مسلم عن جا بر ايضا)

Artinya:
kami pernah melakukan 'azal (coitus interruktus) dimasa rosululloh SAW, sedangkan Alqur'an (ketika itu) masih selalu turun. H.R.Bukhori-Muslim. Dan pada hadist lain mengatakan: kami pernah melakukan 'azal (yang ketika itu) nabi mengetahuinya,tetapi ia tidak pernah melarang kami. H>R> Muslim, yang bersumber dari 'Jabir juga.

Hadist ini menerangkan bahwa boleh melakukan melakukan cara kontrasepsi baru coitus interruktus, karena itu ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Alqur'an masih selalu turun. Karena itu seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliaupun tidak melarangnya; pertanda bahwa melakukan 'azal (coitus interruktus) dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.

Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam adalah:

Untuk wanita

Menstrual regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda);
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa;
Ligasi tuba (mengingat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.

Untuk Pria

Vasektomi (mengingat atau memutuskan saluran sperma dari buah Zakar) dan cara ini juga disebut sterilisasi. Selanjutnya, mengenai alasan-alasan sehingga alat kontrasepsi tersebut dilarang dalam islam, dapat dilihat pembahasan pada bagian yang lain dario tulisan ini.

Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil akli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.

Oleh karena itu, pemerintahan menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yanmg tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.

Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hokum islam menurut mazdhab maliki; di Negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintahan sebagai pelaksana amanat rakyat,berkewajiban untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).
Tips Memilih Nama Anak/Bayi Menurut Islam 0

Tips Memilih Nama Anak/Bayi Menurut Islam

Nama adalah bagian yang tidak kalah penting yang harus disiapkan dalam menantikan sebuah kelahiran anak manusia. Nama merupakan tanda, simbol atau identitas diri. Memiliki nama yang indah merupakan kebanggaan bagi yang memilikinya. Kadang pasangan muda yang sedang menanti anak pertamanya, kebingungan dalam mencarikan nama untuk anaknya kelak. Serasa lebih penting menyiapkan nama, daripada hal-hal yang lebih penting lainnya.

Sebaik-baik nama adalah 'Abdullah dan 'Abdurraĥmaan (Al-Hadits)
Nama Abdullah dan Abdurrahman berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab Shahihnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ أَسمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبدُاللَّهِ وَ عَبدُ الرَّحْمَنِ

“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 2132)
Karena nama tersebut adalah nama terbaik, sampai-sampai di kalangan para sahabat terdapat sekitar 300 orang yang bernama Abdullah.

Nama yang menunjukkan penghambaan diri terhadap salah satu dari nama-nama Allah ‘Azza wa Jalla, seperti Abdul Malik, Abdul Bashiir, Abdul ‘Aziz dan lain-lain.Namun perlu diketahui di sini bahwa hadits, “Sebaik-baik nama adalah yang dimulai dengan kata “Abd (hamba)” dan yang bermakna dipuji” bukanlah hadits shahih bahkan tidak diketahui darimana asal-usulnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Bernama dengan nama para nabi dan rasul. Mereka adalah orang-orang yang memiliki akhlak yang paling mulia dan memiliki amalan yang paling bersih. Diharapkan dengan memberi nama seorang anak dengan nama nabi ataupun rasul dapat mengenang mereka juga karakter dan perjuangan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga pernah menamakan anaknya dengan nama Ibrahim, nama ini juga beliau berikan kepada anak sulung Abu Musa radhiallahu ‘anhu dan beliau juga menamakan anak Abdullah bin Salaam dengan nama Yusuf.Adapun hadits tentang keutamaan orang yang bernama Ahmad atau Muhammad tidak ada yang shahih. Ibnu Bukair al-Baghdadi menyusun sebuah kitab tentang keutamaan orang yang bernama Ahmad atau Muhammad, dan pada kitab tersebut beliau menyertakan 26 hadits yang tidak shahih. Wallahu a’lam.

Memberi nama dengan nama orang-orang shalih di kalangan kaum muslimin terutama nama para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah hadits shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, 
“Mereka dahulu suka memakai nama para nabi dan orang-orang shalih yang hidup sebelum mereka.” (HR. Muslim no. 2135)
Memilih nama yang mengandung sifat yang sesuai orangnya (namun dengan syarat nama tersebut tidak mengandung pujian untuk diri sendiri, tidak mengandung makna yang buruk atau mengandung makna celaan), seperti Harits (orang yang berusaha) dan Hammam (orang yang berkeinginan kuat).Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang dha’if dari Abu Wahb al-Jusyami bahwasannya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Pakailah nama para nabi, nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman, yang paling benar adalah nama Harits dan Hammam dan yang paling jelek nama Harb dan Murrah.” (HR. Abu Daud dan An Nasai. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi sebagaimana disebutkan dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1977)
Nama yang paling sesuai adalah Ĥarits dan Hammaam (Al-Hadits)
Nama yang paling buruk adalah Ĥarb dan Murrah (Al-Hadits)
Dilarang menggunakan nama Barrah (Al-Hadits)
Dilarang menggunakan nama-nama bayi yang memiliki arti buruk
Dilarang menggunakan nama sesembahan selain Allah, seperti 'Abdul Ka'bah, dan sebagainya
Dilarang menggunakan Asmaa-ul Ĥusnaa jika tidak memakai 'Abdu di depannya
Sebaiknya tidak menggunakan nama-nama malaikat
Dianjurkan untuk tidak menggunakan nama-nama yang terlalu panjang. Kebanyakan nama-nama bayi Islam di zaman Nabi SAW adalah singkat

Karena nama bayi Islam adalah dalam bahasa Arab, dianjurkan untuk memilih nama yang mengandung huruf-huruf Arab yang mudah diucapkan oleh lisan "Endonesia" secara benar, sehingga tidak merubah arti nama tersebut :-)
Perkawinan dan Hukum-Hukumnya 0

Perkawinan dan Hukum-Hukumnya

Sebagaimana kita ketahui bahwa perkawinan merupakan suatu aqad yang menghalalkan pergaulan dam membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-menolong atau saling bantu-membantu antara seorang laki-laki dam seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Sebenarya pertalian nikah/perkawinan adalah pertalian yang seteguhnya-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami dan istri dan keturunan bahwa antara keluarga. Betapa tidak ? Dari sebab baik pergaulan antara si istri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah antara keluarga kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan, saling tolong-menolong antar sesama dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara daripada kebinasaan hawa nafsunya.

Pengertian Perkawinan

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan jenis; perkawinan disebut juga "pernikahan", berasal dari kata nikah, yang menurut bahasa artinya mengumpulkan.

Menurut istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah :

Artinya :
Perkawinan menurut syara' Yaitu akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senang perempuan dengan laki-laki.
Nikah adalah salah satu asa pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengukur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan kepada saling tolong-menolong antara satu dengan lainnya. 

Hukum dan Tujuan Perkawinan

Hukum nikah ada lima :
  • Jais (diperbolehkan), ini hukumnya.
  • Sunnat, bagi orang yang berkegendak serta cukup belanjanya (nafakah dan lain-lainnya)
  • Wajib, atas orang yang cukup mempunyai belanja dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina)
  • Makruh, terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
  • Haram, kepada orang yang beniat akan menyakiti atas perempuannya yang dikawininya.
Tujuan perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga : sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya sehingga timbulkan sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga. 

Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam pada itu manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk mengadikan dirinya kepada khaliq penciptaannya dengan segala aktivitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia menuruti tujuan kejadiannya, Allah SWT mengatur hidup manusia dengan aturan perkawinan.

Jadi aturan perkawinan menurut Islam merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan perkawinan adalah memenuhi nalurinya dan memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.
  • Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
  • Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayang.
  • Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
  • Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
  • Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Rukun dan Syarat Sah Perkawinan

Pengertian rukun, syarat dan Sah.

"Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menuntut sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat, atau adanya calon pengantin laki-laki atau perempuan.
"Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk sholat.
"Sah yaitu suatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat"

Rukun Perkawinan

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas :
  • Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan
  • Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita
  • Adanya dua orang saksi
  • Sighat wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki

Syarat-Syarat Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Pada garis besanya syarat-syarat sahnya perkawinan itu ada dua : 
  • Calon mempelai perempuannya halal di kawin oleh laki-laki yang ingin menjadikannya istri.
  • Akad nikahnya dihadiri para saksi.

Mahar dalam Perkawinan

Diwajibkan atas suami dengan sebab nikah, memberi suatu pemberian kepada si istri baik pemberian berupa uang atau berupa barang (harta benda), perkawinan inilah yang dinamakan mahar (maskawin). 

Firman Allah SWT
Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Banyak maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, hanya menurut kekuatan suami beserta keredhaan si istri. Sungguh pun demikian hendaklah dengan benar-benar suami sanggup membayarnya. Karena mahar itu apabila telah ditetapakan, sebanyak ketetapan itu, menjadi hutang atas suami, wajib dibayar sebagaimana hutang kepada orang lain. 

Imam Syafi;i mengatakan bahwa mahar adakalanya sesuatu yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan untuk dapat mengusai celuruh anggota badannya.

Hak dan Kewajiban Suami Istri.

Hak bersama suami istri

  • Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual
  • Haram melakukan perkawinan : yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakaknya dan cucu-cucunya.
  • Hak saling mendapatkan waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah.
  • Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
  • Kedua belah pihak wajib bergaul yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian

Kewajiban Suami Istri

  • Menegakkan rumah tangga yang sakinah
  • Suami istri wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati
  • Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka.
  • Suami istri wajib memelihara kehormatannya
Daftar Pustaka

Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Wajah Baru Relasi Suami Istri, Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2001
Ghazaly, H. Abd. Rahman, Drs, Fiqih Munkahat, Jakarta Prenada Media, 2003, cet.ke-I
Rasjid, Sulaiman. H, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiriyah, 1945.
Proses Pembentukan Akhlak Dan Yang Mempengaruhi Akhlak 0

Proses Pembentukan Akhlak Dan Yang Mempengaruhi Akhlak

Sebagai umat manusia kita harus senantiasa taat menjalankan perintahnya agama, yaitu dengan menjalankan segala perintah Allah, serta meninggalkan apa-apa yang dilarang olehnya, di abad 21 ini, mungkin banyak diantara kita yang masih berkurang memperhatikan dan mempelajari akhlak. Yang perlu diingat, bahwa Tauhid sebagai inti ajaran Islam yang memang seharusnya kita utamakan,disamping mempelajari akhlak. Karena tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah, seseorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baiknya manusia.

Namun, pada pernyataannya dilapangan. Usaha-usaha pembinaan akhlak melalui berbagai lembaga pendidikan dan melalui berbagai macam metode terus dikembangkan. Ini menunjukkan bahwa akhlak perlu dibina. Dri pembinaan tersebut akan terbentuk pribadi-pribadi muslim yang berakhlak mulia, taat kepada Allah dan rasul-Nya hormat kepada ibu bapak dan sayang kepada sesama mahluk ciptaan Allah. 

Dengan demikian pembentukan akhlak dapat diartikan sebagai usaha-usaha sungguh-sungguh dalam rangka membentuk akhlak anak, dengan menggunakan sarana pendidikan dan pembinaan yang terprogram dengan baik dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten.

Pembentukan Akhlak Dan Yang Mempengaruhi Akhlak

Definisi

Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan), pendekatan terminologik (peristilahan). 

Dari sudut pembahasan, akhlak berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun خُلُقٌ yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat[3]. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalaqun خَلْقٌ yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan خَالِقٌ yang berarti pencipta, demikian pula dengan makhluqun مَخْلُوْقٌ yang berani yang diciptakan. 

Ibnu Athir menjelaskan bahwa:
Hakikat makna khuluq itu, adalah gambaran batin manusia yang tepat (yaitu jiwa dan sifat-sifatnya), sedang khalqi merupakan gambaran bentuk luarnya (raut muka, warna kulit, tinggi rendahnyaaa tubuh dan lain sebagainya). 

Imam al-Ghazali mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang dari padanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran (lebih dahulu).

Dr. M. Abdulah Dirroz, mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
Akhlak adalah sesuatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi mambawa kecendrungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat). 

Dari beberapa pengertian tersebut di atas, dapatlah dimengerti bahwa akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angankan lagi.

Pembentukan Akhlak

Pembentukan akhlak ini dilakukan berdasarkan asumsi bahwa akhlak adalah hasil usaha pendidikan, latihan, usaha keras dan pembinaan (muktasabah), bukan terjadi dengan sendirinya. Potensi rohaniah yang ada dalam diri manusia termasuk di dalamnya akal, nafsu amarah, nafsu syahwat, fitrah, kata hati, hati nurani, dan intuisi dibina secara optimal dengan cara dan pendekatan yang tepat. 

Akan tetapi, menurut sebagian ahli bahwa akhlak tidak perlu dibentuk karena akhlak adalah insting (garizah) yang dibawa manusia sejak lahir. Bagi golongan ini cendrung kepada perbaikan atau fitrah yang ada dalam diri manusia dan dapat juga berupa kata hati atau intuisi yang selalu cendrung pada kebenaran. Dengan pandangan seperti ini maka akhlak akan tumbuh dengan sendirinya, walaupun tanpa bentuk atau diusahakan (ghair muktasabah). Kelompok ini lebih lanjut menduga bahwa akhlak adalah gambaran batin ini tidak akan sanggup mengubah perbuatan batin.

Aspek-Aspek Yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak

Setiap perilaku manusia didasarkan atas kehendak. Apa yang dilakukan manusia timbul dari kejiwaan. Walaupun pancaindra kesulitan melihat pada dasar kejiwaan, namun dapat dilihat dari wujud kelakuan. Maka setiap kelakuan pasti bersumber dari kejiwaan.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi akhlak pada khususnya dan pendidikan pada umunya, ada tiga aliran yaitu:

1) Aliran Nativisme

Menurut aliran ini faktor yang paling berpengaruhi terhadap diri seseorang adalah faktor bawaan dari dalam yang bentuknya dapat berupa kecendrungan, bakat, dan akal. Jika seorang telah memiliki bawaan kepada yang baik maka dengan sendirinya orang tersebut lebih baik. Aliran ini begitu yakin terhadap potensi batin dan tampak kurang menghargai peranan pembinaan dan pendidikan.

2) Aliran Empirisme

Menurut aliran ini faktor yang paling berpengaruhi terhadap pembentukan diri seorang adalah faktor dari luar, yaitu lingkugan sosial[6]; termasuk pembinaan dan pendidikan yang diberikan. Jika penddidikan dan pembinaan yang diberikan kepada anak itu baik, maka baiklah anak. Demikian jika sebaliknya. Aliran ini begitu percaya kepada peranan yang dilakukan oleh dunia pendidikan dan penjajahan.

3) Aliran Konvergensi

Menurut aliran ini faktor yang paling mempengaruhi pembentukan akhlak yakni faktor internal (pembawaan) dan faktor dari luar (lingkungan sosial). Fitrah dan kecendrungan ke arah yang lebih baik yang dibina secara intensif secara metode.
Aliran ini sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini dapat dipahami dari ayat dan hadits di bawah ini. 

Artinya: Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.

Artinya: setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan (membawa) fitrah (rasa ketuhanan dan kecendrungan kepada kebenaran). Maka kedua orang tuanya yang membentuk anak itu menjadi yahudi, Nasrani, atau majusi. (HR. Bukhori).

Dari ayat dan hadits tersebut di atas menunjukkan dengan jelas bahwa pelaksana utama dalam pendidikan adalah kedau orang tua.

Akhlak adalah tabiat atu sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang telah terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang mealahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi. 

Menurut cara pembentukannya, akhlak dibedakan menjadi dua cara yaitu:
  • Insting yang dibawa manusia sejak lahir tanpa dibentuk atau usahakan (ghair muktasabah)
  • Hasil usaha dari pendidikan, latihan pembinaan, perjuangan keras dan sungguh-sungguh (muktasabah)
Daftar Pustaka

1. Ahmad, Imam S, Tuntunan Akhlaqul Karimah (Jakarta: LEKDIS, 2005)
2. Moh. Amin, Drs. Pengantar Ilmu Akhlaq (Surabaya: EXPRESS, 1987)
3. Mustofa. A. Drs. H. Akhlak Tasawuf (Bandung CV. Pustaka Setia, 1999)
4. Nata. MA, Abuddin, Prof. Dr. H, Akhlak Tasawuf (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)
Sejarah Islam di Indonesia 0

Sejarah Islam di Indonesia

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.

Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).
Zakat Fitrah 4

Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah ?

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar ?

setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat Fitrah

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah ?

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah  adalah:
  • Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  • Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  • Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  • Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Definisi Al-Qur'an 0

Definisi Al-Qur'an

Menurut bahasa, “Qur’an” berarti “bacaan”, pengertian seperti ini dikemukakan dalam Al-Qur’an sendiri yakni dalam surat Al-Qiyamah, ayat 17-18:

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan kami. (Karena itu), jika kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.

Adapun menurut istilah Al-Qur’an berarti: “Kalam Allah yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad, yang disampaikan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah”.

Kalamullah

Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala. Ia bukanlah kata-kata manusia. Bukan pula kata-kata jin, syaithan atau malaikat. Ia sama sekali bukan berasal dari pikiran makhluk, bukan syair, bukan sihir, bukan pula produk kontemplasi atau hasil pemikiran filsafat manusia. Hal ini ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 3-4:

“…dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)…”

Tentang kesucian dan keunikan Al-Qur’an ini perhatikanlah kesaksian objektif Abul Walid[1] seorang jawara sastra pada masa Nabi saw: “Aku belum pernah mendengar kata-kata yang seindah itu. Itu bukanlah syair, bukan sihir dan bukan pula kata-kata ahli tenung. Sesungguhnya Al-Qur’an itu ibarat pohon yang daunnya rindang, akarnya terhujam ke dalam tanah. Susunan kata-katanya manis dan enak didengar. Itu bukanlah kata-kata manusia, ia tinggi dan tak ada yang dapat mengatasinya.” Demikian pernyataan Abul Walid.

Mu’jizat

Mu’jizat artinya suatu perkara yang luar biasa, yang tidak akan mampu manusia membuatnya karena hal itu di luar kesanggupannya. Mu’jizat itu dianugerahkan kepada para nabi dan rasul dengan maksud menguatkan kenabian dan kerasulannya, serta menjadi bukti bahwa agama yang dibawa oleh mereka benar-benar dari Allah ta’ala.

Al-Qur’an adalah mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw. Kemu’jizatannya itu diantaranya terletak pada fashahah dan balaghah-nya, keindahan susunan dan gaya bahasanya yang tidak ada tandingannya. Karena gaya bahasa yang demikian itulah Umar bin Khatthab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur’an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Abul Walid, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari surat Fushshilat.[2]

Karena demikian tingginya bahasa Al-Qur’an, mustahil manusia dapat membuat susunan yang serupa dengannya, apalagi menandinginya. Orang yang ragu terhadap kebenaran Al-Qur’an sebagai firman Allah ditantang oleh Allah ta’ala:

“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad) buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang memang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23)

Allah sendiri kemudian menegaskan bahwa tidak akan pernah ada seorang pun yang mampu menjawab tantangan ini (QS. 2: 24). Bahkan seandainya bekerjasama jin dan manusia untuk membuatnya, tetap tidak akan sanggup (QS. 17: 88).

Selain itu, kemukjizatan Al-Qur’an juga terletak pada isinya. Perhatikanlah, sampai saat ini Al-Qur’an masih menjadi sumber rujukan utama bagi para pengkaji ilmu sosial, sains, bahasa, atau ilmu-ilmu lainnya.

Menurut Miftah Faridl, banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah, tidak mungkin ciptaan manusia, apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw yang ummi (7: 158) yang hidup pada awal abad ke enam Masehi (571-632 M)[3]

Berbagai kabar ghaib tentang masa lampau (tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba’, Tsamud, ‘Ad, Yusuf, Sulaiman, Dawud, Adam, Musa, dll) dan masa depan pun menjadi bukti lain kemu’jizatan Al-Qur’an. Sementara itu jika kita perhatikan cakupan materinya, nampaklah bahwa Al-Qur’an itu mencakup seluruh aspek kehidupan: masalah aqidah, ibadah, hukum kemasyarakatan, etika, moral dan politik, terdapat di dalamnya.

Al-Munazzalu ‘ala qalbi Muhammad saw

Al-Qur’an itu diturunkan khusus kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi-nabi selain Nabi Muhammad saw—seperti Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa atau Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa—tidak bisa dinamakan dan disebut sebagai Al-Qur’an. Demikian pula hadits qudsi[4] tidak bisa disamakan dengan Al-Qur’an.

Al-Qur’an diturunkan Allah ta’ala kepada Nabi Muhammad saw dengan berbagai cara[5]:

Berupa impian yang baik waktu beliau tidur.Kadang-kadang wahyu itu dibawa oleh malaikat Jibril dengan menyerupai bentuk manusia laki-laki, lalu menyampaikan perkataan (firman Allah) kepada beliau.
Kadang-kadang malaikat pembawa wahyu itu menampakkan dirinya dalam bentuk yang asli (bentuk malaikat), lalu mewahyukan firman Allah kepada beliau.
Kadang-kadang wahyu itu merupakan bunyi genta. Inilah cara yang paling berat dirasakan beliau.
Kadang-kadang wahyu itu datang tidak dengan perantaraan malaikat, melainkan diterima langsung dari Hadirat Allah sendiri.
Sekali wahyu itu beliau terima di atas langit yang ketujuh langsung dari Hadirat Allah sendiri.

Al-Manquulu bi-ttawaatir

Al-Qur’an ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada kita secara mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang), sehingga terpelihara keasliannya. Berikut sekilas sejarah pemeliharaan Al-Qur’an sejak masa Nabi hingga pembukuannya seperti sekarang:

Pada masa Nabi Al-Qur’an dihafal dan ditulis di atas batu, kulit binatang, pelapah tamar dan apa saja yang bisa dipakai untuk ditulis. Kemudian setahun sekali Jibril melakukan repetisi (ulangan), yakni dengan menyuruh Nabi memperdengarkan Al-Qur’an yang telah diterimanya. Menurut riwayat, di tahun beliau wafat, ulangan diadakan oleh Jibril dua kali.

Ketika Nabi wafat, Al-Qur’an telah dihafal oleh ribuan manusia dan telah ditulis semua ayat-ayatnya dengan susunan menurut tertib urut yang ditunjukkan oleh Nabi sendiri.

Berdasarkan usulan Umar bin Khattab, pada masa pemerintahan Abu Bakar diadakan proyek pengumpulan Al-Qur’an. Hal ini dilatar belakangi oleh peristiwa gugurnya 70 orang penghafal Al-Qur’an dalam perang Yamamah. Maka ditugaskanlah Zaid bin Tsabit untuk melakukan pekerjaan tersebut. Ia kemudian mengumpulkan tulisan Al-Qur’an dari daun, pelapah kurma, batu, tanah keras, tulang unta atau kambing dan dari sahabat-sahabat yang hafal Al-Qur’an.

Dalam upaya pengumpulan Al-Qur’an ini, Zaid bin Tsabit bekerja sangat teliti. Sekalipun beliau hafal Al-Qur’an seluruhnya, tetapi masih memandang perlu mencocokkan hafalannya dengan hafalan atau catatan sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan dua orang saksi. Selanjutnya, Al-Qur’an ditulis oleh Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran yang diikatnya dengan benang, tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana yang telah ditetapkan Rasulullah saw.

Pada masa Utsman terjadi ikhtilaf tentang mushaf Al-Qur’an, yakni berkaitan dengan ejaan, qiraat dan tertib susunan surat-surat. Oleh karena itu atas usulan Huzaifah bin Yaman, Utsman segera membentuk panitia khusus yang dipimpin Zaid bin Tsabit beranggotakan Abdullah bin Zubair, Saad bin Ash dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk melakukan penyeragaman dengan merujuk kepada lembaran-lembaran Al-Qur’an yang ditulis pada masa khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah, isteri Nabi saw.

Al-Qur’an yang dibukukan oleh panitia ini kemudian dinamai “Al-Mushaf” dan dibuat lima rangkap. Satu buah disimpan di Madinah—dinamai “Mushaf Al-Imam”—dan sisanya dikirim ke Mekkah, Syiria, Basrah dan Kufah. Sementara itu lembaran-lembaran Al-Qur’an yang ditulis sebelum proyek ini segera dimusnahkan guna menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf, satu bacaan[6], dan satu tertib susunan surat-surat.

Al-Muta’abbadu bitilawatih

Membaca Al-Qur’an itu bernilai ibadah. Banyak sekali hadits yang mengungkapkan bahwa membaca Al-Qur’an adalah merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah:

“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah akan memberi pahala kepadamu karena bacaan itu untuk setiap hurufnya 10 kebajikan. Saya tidak mengatakan kepada kalian bahwa ‘Alif-Laam-Mim’ itu satu huruf, tetapi ‘alif’ satu huruf, ‘Laam’ satu huruf dan ‘Miim’ satu huruf” (HR. Hakim).

“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi cahaya bagimu di bumi dan menjadi simpanan (deposito amal) di langit.” (HR. Ibnu Hibban).

“Orang yang mahir dalam membaca Al-Qur’an bersama para malaikat yang mulia lagi taat. Dan barangsiapa membaca Al-Qur’an, sementara ada kesulitan (dalam membacanya), maka baginya dua pahala. “ (HR. Bukhari & Muslim)

Ingin memasang Al-Qur'an di blogmu seperti dibawah ini? 
<center><iframe frameborder="0" src="http://m.alquran-indonesia.com/mquran/index.php/quran" style="border: 1px inset blue; height: 450px; width: 480px;"></iframe></center>



Peran Pesantren dan Ulama&#39; (Kiyai) di Madura
0

Peran Pesantren dan Ulama&#39; (Kiyai) di Madura

Dalam konteks pembangunan dimadura, pesantren sebagai indonesia indigenious culture memainkan peran secara aktif, baik sebagai motivator, innovator dan dinamisator masyarakat madura selain itu, pesantren selalu berada digarda terdepan dalam mengawal pembangunan madura, dengan menyumbangkan gagasan konstruktif, atau bahkan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan madura sejak awal perencanaan, termasuk ketika ide pendirian badan otorita madura mencuat ke permukaan.

Pesantren dan ulama' di madura memiliki beban yang cukup berat. Kehadiran dan peran aktifnya selalu ditunggu oleh segenap lapisan masyarakat madura. Karenanya, agar bisa terus eksis dan produktif, pesantren dan ulama dituntut untuk sanantiasa melakukan proses perbaikan dan peningkatan kualitas dan mampu mengemban amanah secara professional dan proporsional.

Peran Pesantren dan Ulama' (Kiyai) di Madura

Masyarakat madura pada umumnya menjadikan pesantren sebagai pilihan utama tempat pendidik putra-putrinya. Khususnya dalam menimba ilmu Pengetahuan Islam, disamping sebagai tempat bertanya, konsultasi, meminta nasihat dan do'a guna mengatasi problem hidup.

Ketaatan dan kehormatan masyarakat madura terhadap pempinan pesantren sangat tinggi, ini sejalan dengan falsafah hidup masyarakat madura yang memposisikan seorang guru, ulama, kyai, atau pimpinan pesantren dalam urutan kedua setelah penghormatan terhadap kedua orang tua mereka. Falsafah hidup masyarakat madura yang dimaksud dalai, "bupha', bhabu', guru, rato" (bapak, ibu, guru, dan raja).

Falsafah hidup masyarakat madura ini kemudian berimplikasi pada peran pesantren, khususnya kiyai dalam keseluruhan aspek kehidupan masyarakat madura. Posisi kiyai tidak lagi semata sebagai pemimpin formal pesantren melainkan pemimpin informal (informa leaders) yang bertugas memberdayakan masyarakat madura. Kyai juga berfungsi sebagai moral force yang turut memberikan kesadaran normative kepada masyarakat madura.

Adapun ulama' atau kyai juga memiliki tempat yang spesifik dalam masyarakat madura, tidak hanya karena proses histories, tetapi juga di dukung oleh kondisi-kondisi ekologi (tegal) dan dtruktur pemukiman penduduk yang ada. Kondisi-kondisi demikian, kemudian melahirkan organisasi sosial yang bertumpu pada agama dan otoritas ulama'.

Hubungan antara kyai dan umatnya sangat dekat, dan kiyai memiliki peran dominant dalam kehidupan umatnya. Apa yang dikatakan oleh seorang kiyai niscaya akan di ikuti oleh umatnya bahkan kadang-kadang tanpa memperhitungkan apakah hal itu baik atau tidak.

Dalam masyarakat madura, kiyai paling di hormati dibandingkan dengan golongan sosial yang lain. kiai memiliki penghormatan sosial dari masyarakatnya. Kiai akan lebih dihormati kalau ia memiliki karisma, karena kelebihan ilmu agamanya itu. Apa yang dikatakan akan dituruti dan dilaksanakan umatnya (orang madura). Pejabat dan orang kaya disini masih hormat kepada kiyai.

Adapun tipe relasi sosial antara kiyai dimadura barat (bangkalan) dan kiyai dimadura timur (sampang, pamekasan dan sumenep) agak berbeda. Seluruh kyai di bangkalan masih terikat dalam jaringan kekrabatan yang luas dengan ulama' karismatik dijawa dan madura yakni Syaikhona Kholil. Ia dalai pendiri pondok pesantren Syaikhona Kholil di bangkalan pada tahun 1875., di pesantren itu.

Sedangkan dimadura bagian timur, secara umum hubungan sosial antar kiai tidak ikat oleh jaringan kekerabatan yang luas seperti di Bangkkalan. Hubungan antara kiyai tidak tidak bersifat hirarkis, masing-masing kiyai bersifat otonom, khususnya dalam hubungan dengan umatnya dan dengan lembaga sosial lainnya, seperti birokrat dan legislative. Dalam struktur sosial, kiyai memiliki pola hubungan yang dominan dengan umatnya.

Badan Otorita Madura

Gagasan pendirian Badan Otorita Madura bermula ketika Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, berkunjung ke pamekasan dalam rangka peringatan Nuzulul Qur'an 1427 H, 9 September 2006. Saat memberi sambutan, SBY menegaskan tekad pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Suramadu tepat waktu (tahun 2008). Lebih dari itu, SBY mengatakan, bahwa pembangunan Madura bukan saja dari sisi fisiknya saja tetapi yang lebih penting adanya ketetapan bahwa pembangunan tersebut harus berlandaskan pada ajaran agama Islam, norma-norma budaya, dan adat istiadat Madura.

Badan Otorita inilah yang kemudian memiliki otoritas untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan Madura. Karenanya, peranan yang dimainkan cukup menentukan arah pembangunan Madura selanjutnya. Untuk efektivitas, Badan otorita harus memiliki rumusan konseptual dan aplikatif yang terukur dan proposional terutama bagaimana pembangunan Madura seharusnya dilaksanakan. Kalau tidak, Badan Otorita hanya akan menjadi beban baru bagi keuangan pemerintah.

Pada perkembangannya, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur, Istilah Badan Otorita Madura kemudian diganti menjadi Badan Percepatan Pembangunan dan Perkembangan Wilayah Suramadu (BP3WS). Penggunaan istilah BP3WS ini dinilai lebih tepat dan akomodatif ketika dikaitkan dengan betapa pentingnya akselerasi pembangunan di Madura dari segala sisi.

Daftar Pustaka

Bruinassen, Martin Van. Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat, 1995, t.p.
Kuntowijoyo, "Pengantar" dalam Mutmainnah, Jembatan Suramadu, Respon Ulama terhadap Industrialisasi Madura, Yogyakarta, 1998.
Subaharianto, Andang, Industrialisasi Madura, Malang; Bayumedia, 2004.
Tidjani Djauhari, Mohammad, Membangun Madura, cet I.

Keajaiban Sholat Berjamaah 0

Keajaiban Sholat Berjamaah

Sebelum kita memasuki pada keutamaan shalat berjemaah kami akan menyinggung sekilas tentang apa shalat itu ? Dan apa itu shalat berjemaah ?. Shalat menurut bahasa adalah do'a. Sedangkan menurut istilah syara' ialah: beberapa ucapan dan perbuatan yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam, hal mana dikerjakan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sedangkan shalat berjemaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama yang terdiri dari imam dan makmum atau dengan kata lain shalat yang dikerjakan bersama-sama 2 orang atau lebih yang terdiri imam dan makmum pula.

Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjema'ah sangat dianjurkan dalam islam, bahkan ada ulama' yang menghukumi hal itu adalah sunnah mu'akkad, artinya perkara sunnah yang sangat dituntut/ dianjurkan untuk melaksanakannya (imam safi'i) Namun ada pendapat yang lebih shahih yaitu" munurut imam an-Nawawi bahwa shalat berjema'ah tsb hukumnya fardlu kifayah (kewajiban yang bersifat kolektif), Jadi shalat berjema'ah hukumnya adalah fardlu kifayah, artinya apabila dalam sebuah komunitas/ masyarakat ada yang mengerjakan shalat dengan cara berjema'ah maka gugurlah kewajiban yang lain yang tidak melakukannya. Namun bila dalam masyarakat tsb tidak ada satu/dua orang pun yang mengerjakan shalat berjema'ah tersebut . maka dosalah semua masyarakat itu, disebabkan karena tidak ada satu orang pun yang mengerjakannya.

Oleh karena itu shalat berjemaah iu sangat besar dibandingkan dengan shalat sendirian yang hal ini sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada orang yang mengerjakannya , misalnya akan diampuni dosanya, pahala dilipat gandakan sampai 27 kali dari pada shalat sendiri, dan mereka berada dalam tanggungan Allah.

Dari beberapa pendapat yang ada tentang disyariatkanntya shalat bersama/ tentang keutamaan shalat berjema'ah ada banyak hadist yang menyebutkan keutaman –keutamaan itu yang diriwirayatkan oleh para sahabat tabi'in dan lain-lain yang hal itu merupakan dasar hukum disyariatkannya shalat berjema'ah.

Dasar - Dasar Hukum Shalat Berjemaah

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang disyaratkannya shalat berjema'ah/ hadits yang menjadi dasar hukum shalat berjemaah antara lain:

عن عبدالله بن عمر رض الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : صلاة الجماغة افضل من صلاة الفد يسبع وعشرين درجة. متق عليه.

Artinya : Dari Abdullah bin umar r.a sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: shalat berjemaah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat (HR, Bukhari Muslim).

Dari hadits diatas yang telah diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim jelas bahwa shalat berjema'ah lebih utama dari dari pada shalat sendirian yang mana keutamaannya itu diungkapkan dari pahala yang diperoleh perbandingan antara satu dengan dua puluh tujuh derajat.

وعن ابى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اثقل الصلاة على المنافقين : صلاة العشاء وضلاة الفجر. ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولوحبوا. منفق عليه.

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata , rasulullah SAW bersabda: paling beratnya shalat bagi orang munafik adalah shalat isya' dan shalat subuh ( berjema'ah, dan seandainya mereka tahu pahala dari 2 waktu shalat tersebut niscahaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan keadaan merangkak. ( HR. Bukhari Muslim).

Hadits diatas jelas bahwa shalat berjema'ah kita disyariatkan dan dianjurkan dalam agama islam. Kalau kita sadar dan menyadari bahwa itu adalah kemurahan Allah kepada umat muhammad ( umat islam), namun sangat disayangkan masih banyak orang yang tidak menyadari hingga mereka pun enggan untuk melaksanakannya.

Syarat - Syarat Menjadi Imam

Sebagaimana dari definisi shalat berjema'ah bahwa komponen yang ada yaitu harus ada imam dan makmum . maka dari tiu sangat penting untuk mengangkat imam makmum dan bagaimanakah kriteria yang yang cocok/ yang harus diipilih menjadi seorang imam. Ternyata untuk menjadi seorang imam harus memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan hadits nabi yang hal itu dapat disimpulkan, secara gradasi mempunyai persyaratan sebagai berikut:
  • Fasih baca'an Al-qur'annya. Orang yang menjadi imam harus orang yang paling fasih bacaan al-qur'annya baik dari segi makhraj, lahjah dan hafalannya dll.
  • Orang-orang yang mengerti hadits nabi.
  • Lebih dahulu hijrahnya, kalau tidak ada maka dipilih
  • Orang yang lebih tua. Dari segi umur maka harus dipilih adalah orang lebih tua dari yang lain karena mungkin orang yang lebih tua itu lebih berpengalaman dari pada yang lebih muda.
  • Diutamakan tuan rumah dari pada tamu. Jika seorang yang bertamu , maka yang lebih utama menjadi imam adalah tuan rumah (orang yang memiliki rumah) tsb karena tuan rumah itu lebih tahu mana tempat yang lebih baik untuk ditempati lebih berhak kepada rumah yang ia miliki dari pada seorang tamu yang hanya tinggal beberapa sa'at saja.
  • Imam adalah salah seorang dari mereka yang disenangi dalam komunitas tsb bukan yang dibenci, tidak disukai atau ditolak.
" Dari Abdullah bin Amr ra nabi bersabda : ada 3 golongan yang tidak diterima shalatnya : (1) orang yang maju kedepan kaum untuk menjadi imam, sedangkan mereka membencinya . (2) orang yang biasa mengakhirkan shalat ( waktunya telah habis) (3) orang yang yang memperbudak orang yang merdeka."
Karena jika seorang imam itu dibenci oleh makmumnya maka suasana hari yang tenang yang akan menimbulkan kekhusu'an dalam diri seorang makmum itu tidak akan tercapai.

Disamping itu makmum suatu saat akan menjadi imam hingga seorang makmum harus mempersiapkan diri untuk menjadi imam. Di samping itu pula pada saat sebelum shalat maka ada tingkah laku imam yang dapat kita kaji :
  • Sebelum melakukan shalat imam harus memperhatikan jama'ahnya seperti memeriksa shaf, meluruskan barisan (shaf ) dll.
  • Imam adalah manusia biasa sehingaa dimungkinkan untuk lupa, hal ini ada prosedur untuk mengingatkan atau mengganti imam oleh makmum, antara lain:
Jika imam lupa maka makmum dengan segara wajib untuk mengingatkan.
Bila imam melakukan kesalahan terutama baca'an maka makmum harus segera membenarkan.
Kalau imam batal maka secara otomatis ia harus mundur, meskipun makmum tidak tahu kalau imam tersebut batal ia harus mundur dengan baik-baik dan dengan prosedur yang benar. Kemudian makmum yang paling depan menggantikan imam dan langsung meneruskan apa yang kurang dari imam yang lama tanpa membuat kesalahan baru.

Psikologi Sholat Berjamaah

Shalat berjemaah disamping mempunyai pahala yang sangat banyak hingga dilipat dengan derajat , shalat juga mempunyai aspek psikologi diantara aspek psikologi dalam shalat berjemaah antara lain sebagai berikut :
  • Perasaan kebersama'an, shalat berjema'ah disamping mempunyai pahala yang sangat besar juga mempunyai nlai social / kebersama'an menurut jamaluddin ancok (1989) dan utsman najati (1985) aspek kebersamaan dalam shalat berjema'ah mempunyai nilai terapeutik, dapat menghindarkan seseorang dari rasa terisolir, terpencil tidak dapat bergabung dengan kelompok. Tidak diterima / dilupakan
  • Tidak ada jarak personal, salah satu kesempurnaan shalat berjema'ah itu adalah lurus dan rapatnya barisan (shaf) para jemaahnya. Ini berarti tidak ada jarak opersonal antara satu dengan yang lainnya dalam shalat berjemaah jarak personal ini boleh dikata tidak ada , karena pada sa'at para jama'ah mendirikan shalat mereka harus rapat dan meluruskan barisan demi keutama'an shalat. Sebagai mana hadits nabi yang artinya: "Samaratakanlah shafmu, karena menyamaratkan shaf itu merupakan kesempurna'an shalat." (HR. Bukhari muslim).
  • Melatih saling ketergantungan, shalat berjemaah yang utama adalah dilakukan di masjid/ musolla, dan hal ini mengajarkan nilai-nilai seperti yang dikemukakan oleh covery yaitu saling membutuhkan atau ketergantungan satu jama'ah dengan jama'ah lainnya.
  • Membantu pemecahan masalah, adapun pemecahan masalah yang dikaitkan dengan shalat, baik itu shalat sendirian dan secara khusus berjema'ah antara lain sebagai berikut:
Shalat, dzikir, doa adalah shalat satu rangkaian yang tidak dapat terpisahkan, shalat bisa berarti do'a permohonan sehingga ketiganya dapat disimpulkan sebagai sarana pemecahan masalah dalam kehidupan seseorang . ia dapat melakukan shalat sesuai dengan permasalahan misalnya ingin rezeki yang bertambah ( shalat dhuha) menghadapi 2 pilihan yang sulit ( shalat istikharah) dll.
 
Para takmir masjid biasanya mengadakan kultum (kuliah tujuh menit) setiap selesai shalat yang tentunya salah satu pokok pembahasannya adalah mengenai permasalahan manusia , hingga hal ini akan membantu memecahkan masalah
 
Di masjid kita akan bertemu dengan teman, tetangga baik yang sudah dikenal atau belum atau anggota jama'ah yang lain, dan masih banyak lagi aspek psikologi dalam shalat berjema'ah 
 
Daftar Pustaka

- Sentot, haryanto, Drs, psikologi shalat, mitra pustaka jogyakartaa juli 2001
- Asy Dyeh Muhammad bin Qosi Al –Ghazaly, terjemah fat hul qorib,jilid I Al- Hidayah, Surabaya.
- Hafidz bn Ajar Al Asgalani, Bulughul Marom, Al –Hidayah, Surabaya

Madzhab Dalam Hukum Islam
0

Madzhab Dalam Hukum Islam

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banvak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.

Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurat para ulama fiqih. Menurat mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Sebenamya mazhab dalam islam cukup banyak. Hal mi karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sababat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab golongan Syi'ah.

Pengertian Madzhab

Kalimat Madzhab berasal dari bahasa Arab yang bersumberkan dari kalimat Dzahaba, kemudian diubah kepada isim maf ul yang berarti, Sesuatu yang dipegang dan diikuti, dalam makna lain mana-mana pendapat yang dipegang diikuti disebut madzhab, dengan begitu madzhab adalah suatu pegangan bagi seseorang dalam berbagai masalah, mungkin lebih kita kenal lagi. Dengan sebutan aliran kepercayaan atau sekte, bukan hanya dari permasalahan Fiqih tetapi juga mencakup permasalahan 'Aqidah, Tashawuf, Nahu, Shorof, dan Iain-lain, didalam Fiqih kita dapati berbagai macam madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, didalam 'Aqidah kita dapati madzhab 'Asya'irah, Maturidiyah, Muktazilah, Syi'ah, didalam Tashawuf kita dapati madzhab Hasan al-Bashri, RabPatu adawiyah, Ghazaliyah, didalam Nahu kita dapati madzhab al-Kufiyah dan madzhab al-Bashriyah.

Pada zaman Rasulullah SAW "madzhab" belum dikenal dan digunakan karena pada zaman itu Rasul masih berada bersama sahabat, jadi jika mereka mendapatkan permasalahan maka Rasul akan menjawab dengan wahyu yang diturunkan kepadanya, tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, para shahabat telah tersebar diseluruh penjuru negeri Islam, sementara itu umat islam dihadirkan dengan berbagai permasalahan yang menuntut para shahabat berfatwa untuk menggantikan kedudukan Rasul, tetapi tidak seluruh shahabat mampu berfatwa dan berijtihad, sebab itulah terkenal dikalangan para sahabat yang berfatwa ditengah sahabat-sahabat Rasul lainnya, sehingga terciptanya Mazhab Abu bakar, Umar, Utsman, AH, Sayyidah 'Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas'ud dan yang lainnya, kenapa shahabat-sahabat yang lain hanya mengikuti sahabat yang telah sampai derajat mujtahid, karena tidak semua sahabat mendengar hadits Rasul dengan jumlah yang banyak, dan derajat kefaqihan mereka yang berbeda-beda, sementara Allah telah menyuruh mereka untuk bertanya kepada orang yang ' Alim diantara mereka. Hendaklah kamu bertanya kepada orang yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui Pada zaman TabHn timbul pula berbagai macam madzab yang lebih dikenal dengan madzhab Fuqaha Sab'ah ( Madzhab tujuh tokoh Fiqih) di kota Madinah, setalah itu bermunculanlah madzhab yang lainnya dinegeri islam, seperti madzhab Ibrahin an-Nakha'l, asy-Syuxbi, sehingga timbulnya madzhab yang masyhur dan diikuti sampai sekarang yaitu Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, SyafTiyah, Hanabilah, madzhab ini dibenarkan oleh ulama-ulama untuk diikuti karena beberapa sebab :
  • Madzhab ini disebarkan turun-temurun dengan secara mutawatir.
  • Madzhab ini diturunkan dengan sanad yang Shahih dan dapat dipegang
  • Madzhab ini telah dibukukan sehingga aman dari penipuan dan perobahan
  • Madzhab ini berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits, selainnya para empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan dasar-dasar sumber dan pegangan.
  • Ijma' nya ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkan empat madzhab tersebut

Sejarah Timbulnya Madzhab

fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalane kesejarahan tasyri'. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaru hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.

Fenomena perkembangan tadyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapa banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri' memiliki keterkaitan sejarah yang panjangdan tidak dapat dipisahkan ant satu dengan lainnya.

Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi'in hingga muncul madzhal madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut. 

Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
  • Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya
  • Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama AI-Madzhab atau AI-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
  • Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
  • Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhat hukum islam.

Dampak Adanya Madzhab Terhadap Perkembangan Fiqih

Dampak Positifnya

Adanya madzhab-madzhab tersebut berarti memberikan peluang yang cukup signifikan terhadp fiqh islam untuk berkembang dan bahkan berpeluang untuk tersebar lebih luas.

Dampak Negatif

  • Sesudah munculnya madzhab-madzhab muncul pula pola pikir fanatis terhadap madzhab yang berdampak terhadap semakin menipisnya sikap toleransi bermadzhab dan bahkan berdampak terhadap persaingan yang kurang sehat dan bahkan lebih dari itu berdampak terhadap terjadinya permusuhan akibat fanatisme madzhab yang berlebihan.
  • Setelah munculnya madzhab-madzhab fiqh tersebut, muncul pula anggapan bahwa pintu ijtihad ditutup.
Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul perayataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
  • Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah £ mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
  • Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
  • Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhat dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawat berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu/diyakini sebagai yang benar, dan leblh jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada pada mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat

Salah satu kenyataan dalam fiqh adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Meskipun demikian bijaksanaan fiqh menetapkan bahwa keluar dari perbedaan pendapat itu disenangi, dan mendahulukan apa yang disepakati daripada hal-hal lain di mana terdapat perbec pendapat di kalangan para ulama.
Sesuai dengan kaidah :
Adapun sebab-sebab terjadinya peroeaaan penaapat tersebut adalah:
  • Karena berbeda dalam memahami dan mengartikan kata- kata dan istilah baik dalam Al-Qur'an maupunHadits. Seperti lafal musytarak, makna haqiqat (sesungguhnya) atau majaz (kiasan), dan lain-lainnya.
  • Karena berbeda tanggapannya terhadap Hadits. Ada Hadits yang sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain. Kalau Hadits tersebut diketahui oleh semua ulama, sering terjadi sebagian ulama menerimanya sebagai Hadits sahih, sedang yang lain menganggap dha'if, dan lain sebagainya.
  • Berbeda dalam menanggapi kaidah-kaidah Ushul. Misalnya ada ulama yang berpendapat bahwa lapal am yang sudah ditakh'sis itu bisa dijadikan hujah. Demikian pula ada yang berpendapat segala macam mafhum tidak bisa dijadikan hujah. Ulama-ulama yang berpendapat bahwa mahfum itu adalah hujah, kemudian berbeda lagi tanggapannya terhadap mafhum mukhalafah.
  • Berbeda tanggapannya tentang taarudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil yang lain). Seperti: tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya yang dibahas secara luas dalam ilmu Ushul Fiqh.
  • Berbeda pendapat dalam menetapkan dalil yang sifatnya ijtihadi. Ulama sepakat bahwa Al-Qur'an dan Al-Sunnah al-Shahihah adalah sumber hukum. Tetapi berbeda pendapatnya tentang istihsan, al-maslahah al-mursalah, pendapat sahabat, dan lain-lainnya yang digunakan dalam era berijtihad. Sering pula terjadi, disepakati tentang dalilnya, tetapi penerapannya berbeda-beda. Sehingga mengakibatkan hukumnya berbeda pula. Misalnya tentang Qiyas: Jumhur ulama berpendapat bahwa Qiyas adalah dalil yang bisa digunakan. Tetapi dalam menetapkan illat hukum sering berbeda. Karena adanya perbedaan dalam menentukan illat hukumnya, maka berbeda pula dalam hukumnya.

Pengertian Perbandingan Madzhab

Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam ber; pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.

Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
  • Hukum Amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berrjtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
  • Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur'an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara hukum-hukum vang berlaku di Neaara tempat muqarin hidup. baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.

Tujuan Melakukan Perbandingan Madzhab

  • Dapat memahami pendapat-pendapat imam muztahid tentang masalah yang di ikhtilafkan (selisih) diantara mereka dan dapat mengetahui sandaran pendapat tersebut.
  • Dapat mengetahui dasar-dasar dan faedah-faedah yang dipergunakan oleh setiap imam mazhab dalam menetapkan hukum melalui dalil supaya mengetahui pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang kuat.
  • Dapat mengetahui bahwa dalil yang dipergunakan oleh imam mazhab adakalanya Al-qur'an dan adakalanya Hadits dan ada pula yang mempergunakan Qiyas atau kaidah-kaidah yang bersifat umum dan khusus yang dipergunakan mazhab tertentu, tapi tidak dipegunakan mazhan yang lain.
  • Yang paling diharapkan adalah mengamalkan hukum yang diyakini kuat dalilnya dan tidak boleh berpaling daripadanya.
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui hahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak kejuar dari As-Sunnah dan Al-Our'an denoan perbedaan interpretasi.

Sumber :

H. A. Djazuli. Ilmu Fiqih (Penggalian, Pengembangan, dan Penerapan Hukum Islam). Jakarta : Kencana, 2005.
As-Suyuti. Jalluddin Abdurrahman, Al-Asyubah wa An-Nadhoir fi qaw wa furu’I Fiqih Asy-Syafe’I, Isa al-Babi al-Halabi, tanpa tahun, hal. 151.
Syultut, Mahmud, Al-Islam Aqidah wa Syari’ah, Darul Kalam, cetakan III, th. 1996, hal. 6-7.
Apa itu Madzhab Fiqih? Dari website www.MediaMuslim.Info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar.
Abu Sulaiman, Abd. al-Wahab Ibrahim, al-Fikr, al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, cet 1. 1983.
Hasan, M. Ali. Perbandingan Madzhab Fiqh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet 1. 1997.
Khomis, Qosim Abdul Aziz, Aqiral al-Shahabah. Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.