Profesionalisme - Alfan Fazan Jr.
Profesionalisme

Profesionalisme


Pengertian Profesionalisme

Kata profesi masuk ke dalam kosa bahasa indonesia melalui bahasa inggris profession atau bahasa belanda profession. Kedua bahasa barat ini menerima kata ini dari bahasa latin, dalam bahasa latin kata profession berarti ”pengakuan” atau ”pernyataan”. Kata kerja untuk ”tidak mengaku” atau ”tidak menyatakan” ialah profiteri dan apa yang telah di nyatakan atau di akui di sebut professus.

Menurut M.Arifin sebagaimana telah dikutip oleh Syarauddin, Irwan nasution istilah profesi berasal dari bahasa profesion. Profesion mengandung arti sama dengan occupation yaitu suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian yang di peroleh melalui pendidikan atau pelatihan khusus. 

Manan juga berpendapat sebagaimana telah dikutip oleh Syararuddin, Irwan Nasution bahwa profesi adalah kedudukan atau jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang di peroleh melalui pendidikan atau perkuliahan yang bersifat teoritis dan di sertai praktek, di uji dengan berbagai bentuk ujian di universitas atau lembaga yang di beri hak. 

Ornstein dan Levine juga berpendapat sebagaiman dikutip oleh Soetjipto, Raflis Kosasi, bahwa profesi merupakan jabatan yang memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya) serta menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek. 

Konsep profesionalisme mengacu pada proses dinamisasi karena pekerjaan dapat di amati untuk merubah karakteristik yang krusial dalam mengarahkan suatu profesi, di mana profesi itu tidak jauh bergerak dari arahnya. Profesionalisme adalah suatu proses perubahan dalam status suatu pekerjaan yang non profesi atau semi profesi ke arah profesi yang sungguh. 

Dalam Islam, setiap pekerjaan harus di lakukan secara profesional, dalam artian di lakukan secara benar dan sesuai dengan keahliannya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Saw. Sebagai berikut :
”bila suatu urusan di kerjakan oleh yang tidak ahlinya, maka tunggu kehancurannya”
”Kehancuran” dalam hadist ini, dalam arti secara terbatas ialah, bila seorang guru mengajar tidak dengan keahliannya, maka yang hancur adalah muridnya. Dalam arti secara luas, anak didik mereka kelak mempunyai murid yang juga berkarya, kedua duanya di didik dengan tidak benar, maka akan timbullah kehancuran pada anak didik tersebut dan kehancuran sistem kebenaran karena mengajarkan pengetahuan yang bisa saja bukan ahlinya. 

Hadist ini, juga sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 84, sebagai berikut :
’’Katakanlah ”tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing”, maka tuhanmu lebih mengetahui siapa yang Lebih benar jalannya”.(Q.s. Al-isra’:84).
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut sagala ada tiga ahli yang memberikan komentar tentang status profesional, yaitu: 
  • Caplow mengemukakan bahwa ada tiga hal yang perlu di perhatikan berkaitan dengan profesionalisme yaitu, pertama, menetapkan suatu asosiasi profesi. Kedua, menetapkan titel pekerjaan. Ketiga, membuat kode etik.
  • Grenwood mengemukakan apa yang di kemukakan oleh Caplow belum sepenuhnya memiliki kriteria profesional, alasannya pekerjaan boleh di alokasikan sepanjang kontinum yang bergerak dari ukuran terendah sampai tertinggi, pemilikan profesi sebagai atribut untuk peningkatan gelar profesi menjadi demikian besar dan sisi lain kurang.
  • Welinsky menjelaskan bahwa proses profesionalisme di katakan sudah ada apa bila kemampuan seseorang meningkat, dia memberikan urutan terpenting secara progresif untuk menjelaskan profesionalisme dalam jabatan.
Uraian ini menunjukkan bahwa profesionalisme adalah proses usaha menuju ke arah persyaratan atau jenis model pekerjaan ideal, berkemampuan, mendapat perlindungan, memiliki kode etik Profesionalitas serta upaya perubahan struktur jabatan sehingga di refleksikan model profesional sebagai jabatan elit.

Sedangkan profesi atau jabatan yang berkualifikasi profesional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Memiliki keahlian di bidang tertentu.
  • Menggunakan waktunya untuk bekerja dalam bidang tersebut.
  • Hidup dari pekerjaan tersebut.
  • Bukan sebagai hobi.
Menurut Burhanuddin Salam, sebagaimana telah dikutip oleh Haidar Putra Dauli menyebutkan ciri-ciri profesi itu adalah:
  • Adanya pengetahuan khusus. 
  • Adanya kaidah atau standar moral yang tinggi. 
  • Mengabdikan pada kepentingan masyarakat. 
  • Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi. 
  • Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.

Share with your friends