Sumber-sumber Hukum Islam - Alfan Fazan Jr.
Sumber-sumber Hukum Islam

Sumber-sumber Hukum Islam

Al Quran Sebagai Sumber Hukum Islam

Menurut bahasa al qur’an adalah bacaan atau yang dibaca. Sedangkan menurut istilah al quran adalah kalam Allah SWT yang diwayukan kepada nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab yang diriwayatkan secara mutawattir dan yang membacanya bernilai ibadah.
Al qur’an merupakan satu-satunya sumber hukum yang pertama dan paling utama, dalam menentukan hukum islam sebelum sumber-sumber hukum islam yang lain. Karna al qur’an adalah undang-undang dasar tertinggi bagi umat islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak diperbolehkan bertentangan dengan al quran.

Menurut Imam Al gazali ayat-ayat yang berisi tentang hukum didalam al qu’ran ada lima ratus ayat yang terbagi menjadi dua macam yaitu : ayat yang bersifat ijmali ( global ) dan tafsili ( detail ). Ayat-ayat yang berisi tentang hukum ini disebut dengan ayatul ahkam. Ayatul ahkam yang bersifat ijmani masih membutuhkan penjelasan atau penafsiran, sedangkan yang bersifat tafsili tidak memerlukan penafsiran lagi tentang hukum.


Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
  • Sunnah Qauliyah Yaitu suatu perkataan rasul, sunnah qauliyah disebut juga “ khabar “ .
  • Sunnah Fi’liyah Yaitu semua perbuatan rasul. Setiap perbuatan rasul tidak semuanya menjadi sumber hukum islam yang wajib dipatuhi oleh semua umatnya. Misalnya perbuatan nabi yang bersifat pribadi, maka tidak wajib bagi umatnya untuk diteladani kecuali ada penjelasan berupa hadits yang menganjurkan untuk diikuti. Perbuatan nabi yang wajib ditaati dan wajib dijadikan sebagai sumber hukum islam adalah pebuatan yang bersifat menjelaskan hukum secara mujmal ( seperti cara salat dan haji ).
  • Sunnah Taqririyah Penetapan dan pengakuan nabi terhadap pernyataan atau perbuatan para sahabat.
  • Sunnah Hammiyah Yaitu sesuatu yang direncanakan oleh nabi tapi belum sempat dikerjakan atau diamalkan. Seperti rencana beliau yang ingin mengerjakan puasa pada tanggal 9 Muharram.
Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

Ijtihad menurut bahasa adalah mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan memetik atau mengeluarkan dari al qur’an dan assunah. Yang menjadi objek ijtihad adalah setiap peristiwa hukum baik yang sudah ada nashnya maupun yang tidak ada sama sekali.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah memenuhi syara’ untuk berjtihad, baginya wajib melakuka jtihad karena umat membutuhkannya, terutama bila dalam al qur’an maupun hadits tidak didapati mengenai sumber hukum. Allah membekali manusia dengan akal budi dengan tujuan agar mereka berfikir dan mampu

Jadi Al-Qur’an, Assunah, dan ijitihad sebagai sumber hukum islam ketiganya ini saling berkaitan. Tidak semuanya ayat-ayat al-qur’an bisa di pahami secara mendetail, oleh karena itu perlu adanya assunah untuk memperjelas maksud dari ayat-ayat al-qur’an yang belum bisa di pahami tersebut. Dan adanya assunah ini maka bisa membantu manusia untuk lebih memahami isi dan maksud dari al-qur’an, sedangkan ijtihad disini berfungsi untuk memacahkan/ memberi sumber hukum islam di mana sumber hukum islam tersebut tidak terdapat dalam al-qur’an dan ijtihad. Tapi tidak semuanya orang boleh mengeluarkan ijtihad, hanya orang-orang yang sudah memahami sarat yang boleh mengeluarkan ijtihad dengan ketetapan bersandar pada al-qur’an dan assunah.

Share with your friends

2 Comments

folloe balik kalo bisa http://budieshare.blogspot.com :413: